Sabtu 31 Juli 2010


KPK Terus Kumpulkan Bukti Jerat Anggodo

Senin, 21 Desember 2009 - 21:10:57 WIB
JAKARTA - Polisi mengaku tidak menemukan bukti tindak pidana dalam kasus Anggodo Widjojo. Tapi berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi ini terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk menjerat adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo tersebut.

"KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12). Menurutnya, KPK terus bekerja dan berharap masyarakat bisa bersabar, tidak langsung menuding dengan sebutan menyerah. "Nyerah itu pernyataan masyarakat yang enggak sabar," komentarnya.

Sebelumnya, Polri mengaku sudah memeriksa enam dugaan pelanggaran pidana pada Anggodo terkait rekaman pembicaraan di telepon. Namun polisi tidak juga menemukan pasal pelanggaran pidana sehingga menyerahkannya ke KPK.

"Pokoknya kita serahkan. Sepenuhnya sudah kita katakan, ada enam kemungkinan konstruksi hukum yang kita tuduhkan, semuanya terpatahkan dengan unsur-unsurnya tidak terpenuhi," ujar Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur.

Lebih lanjut Dikdik mengatakan, Polri sebenarnya bukan melimpahkan kasus kepada KPK, namun memberikan kesempatan kepada KPK untuk menyelidiki kasus Anggodo. Alasannya, kata Dikdik, pidana umum yang coba dijerat ke Anggodo tidak mampu dibuktikan oleh penyidik Polri.

"Kita secara terbuka sudah paparan disemua pihak, tidak ada yang bisa dipersangkakan kepada yang bersangkutan," terang jenderal bintang dua tersebut. Polri, lanjutnya, sangat mengapresiasi terkait kesedian KPK mengusut kasus Anggodo. Apabila berhasil, maka hal tersebut menurut Dikdik adalah keberhasilan negara.

Sementara itu, Staf Ahli Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menegaskan, kasus Anggodo patut diselesaikan dengan cepat. Menurutnya, bukti rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu bisa dijadikan acuan awal. "Kalau dilihat dari rekaman MK itu saya rasa tidak sulit," kata Denny.

Denny mengatakan, sebaiknya semua pihak agar mendukung KPK segera dirampungkan dengan cepat. Terlebih lagi setelah kasus Anggodo dilimpahkan dari Polri. "Sekarang posisinya ada di KPK. Tentunya kita dorong KPK, akan lebih baik kalau status hukum Anggodo lebih diperjelas," ujarnya dilansir detikcom. (fjr)


Berita Terkait
Dibaca: 244 kali - 0 Komentar :


Isi Komentar : Security Code:
Nama :
Website :
Komentar


Index Berita
    Index