Pemkab Belum Tentukan Lokasi Penangkaran Walet Senin, 21 Desember 2009 - 20:32:30 WIBSIAK - Semakin berkembangnya aktivitas usaha penangkaran Burung Walet di Kabupaten Siak harus diiringi dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008. Tujuannya agar pengelolaan dan pengusahaan Walet dapat efektif, efisien, tepat guna dan memperhatikan kelestarian sumber daya alam, tata ruang serta lingkungan hidup.
"Sudah saatnya Perda nomor 4 tahun 2008 tentang Izin Pengusahaan Penangkaran Walet ditindaklanjuti dengan adanya permohonan dari pengusaha. Izin yang diajukan pengusaha penangkaran harus direspon dengan baik," ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Efendi.
Untuk membahas pelaksanaan Perda itu, Senin (21/12), diadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait. Pasalnya, pada tahun 2010 nanti, Perda nomor 8 tahun 2008 harus sudah dijalankan agar penangkaran Walet dapat mendatangkan keuntungan, dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Siak.
Saat ini yang jadi permasalahan, dalam Perda nomor 4 tahun 2008 itu tidak menyebutkan secara rinci dimana lokasi penangkaran Walet. "Karena itu, kita juga mengundang camat di Kabupaten Siak untuk menentukan dimana lokasi yang tepat dijadikan penangkaran Walet," ucap Teten.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak, Erianto menyatakan, selain Perda nomor 4 tahun 2008 juga telah turun Peraturan Bupati tentang penangkaran Walet. Menurutnya, instansi terkait harus mencermati lokasi penangkaran Walet.
"Sebab jika melihat Perda nomor 4 tahun 2008 tidak dibenarkan mengembang Walet di areal pemungkiman masyarakat. Harus dicermati kemana arah pembangunan penangkaran Walet hingga pengusaha tidak bingung menanamkan investasinya," tutur Erianto.
Camat Sabak Auh, Arlisman mengaku belum bisa menentukan tempat pembangunan penangkaran Walet di daerahnya. Padahal penangkaran Walet di Kecamatan Sabak Auh terus berkembang dan didirikan di tengah kota. (fendi)
Berita Terkait
Dibaca: 307 kali - 0 Komentar :
Isi Komentar :